UMP 2024 Naik, Ketahui Potongan Pajak Profesinya!

Bryan | 2023-07-12 18:28:52 | 5 months ago
article-sobat-pajak
UMP 2024 Naik, Ketahui Potongan Pajak Profesinya!

Jakarta - Setiap tahunnya, pemerintah provinsi diwajibkan untuk melakukan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi. Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023. Pada Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan bahwa penyesuaian penyesuaian nilai Upah Mininum wajib mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu adalah sebuah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penyesuaian UMP ini ditetapkan paling lambat tanggal 21 November tiap tahunnya.

Hingga 21 November 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa hanya 30 gubernur dari 38 provinsi yang telah menetapkan nilai UMP untuk tahun 2024. Berikut adalah besaran UMP seluruh provinsi berdasarkan persentase kenaikan:

No.

Provinsi

UMP 2023
(Rp)

UMP 2024
(Rp)

Jumlah Kenaikan
(Rp)

Persentase Kenaikan

1

Maluku Utara

2.976.720

3.200.000

223.280

7,50%

2

DI Yogyakarta

1.981.782

2.125.897

144.115

7,27%

3

Jawa Timur

2.040.244

2.165.244

125.000

6,13%

4

Sulawesi Tengah

2.599.546

2.736.698

137.152

5,28%

5

Kalimantan Timur

3.201.396

3.360.858

159.462

4,98%

6

Maluku

2.812.827

2.949.953

137.125

4,87%

7

Sulawesi Tenggara

2.758.984

2.885.964

126.980

4,60%

8

Kalimantan Selatan

3.149.977

3.282.812

132.835

4,22%

9

Papua

3.864.696

4.024.270

159.574

4,13%

10

Papua Tengah

3.864.700

4.024.270

159.570

4,13%

11

Bangka Belitung

3.498.479

3.640.000

141.521

4,04%

12

Jawa Tengah

1.958.169

2.036.947

78.778

4,02%

13

DKI Jakarta

4.900.798

5.067.381

166.583

3,80%

14

Kepulauan Riau

3.279.194

3.402.492

123.298

3,76%

15

Bali

2.713.672

2.813.672

100.000

3,68%

16

Sumatera Utara

2.710.493

2.809.915

99.422

3,67%

17

Kalimantan Barat

2.608.601

2.702.616

94.015

3,60%

18

Jawa Barat

1.986.670

2.057.495

70.825

3,57%

19

Bengkulu

2.418.280

2.507.079

88.799

3,38%

20

Kalimantan Utara

3.251.702

3.361.653

109.951

3,38%

21

Papua Barat

3.282.000

3.393.000

111.000

3,38%

22

Riau

3.191.662

3.294.625

102.963

3,20%

23

Jambi

2.943.000

3.037.121

94.121

3,20%

24

Lampung

2.633.284

2.716.497

83.213

3,16%

25

Nusa Tenggara Barat

2.371.407

2.444.067

72.660

3,06%

26

Nusa Tenggara Timur

2.123.994

2.186.826

62.832

2,96%

27

Sumatera Barat

2.742.476

2.811.449

68.973

2,74%

28

Kalimantan Tengah

3.181.013

3.261.616

80.603

2,53%

29

Banten

2.661.280

2.727.812

66.532

2,50%

30

Sulawesi Utara

3.485.000

3.545.000

60.000

1,67%

31

Sumatera Selatan

3.404.177

3.456.874

52.697

1,55%

32

Sulawesi Barat

2.871.794

2.914.958

43.164

1,50%

33

Sulawesi Selatan

3.385.145

3.434.298

49.153

1,45%

34

Aceh

3.413.666

3.460.672

47.006

1,38%

35

Gorontalo

2.989.350

3.025.100

35.750

1,19%

36

Papua Pegunungan

-

4.024.270

(Mengikuti UMP Provinsi Papua)

37

Papua Barat Daya

-

4.024.270

(Mengikuti UMP Provinsi Papua)

38

Papua Selatan

-

4.024.270

(Mengikuti UMP Provinsi Papua)

 

Sedangkan, untuk pengenaan pajak penghasilan pada tahun 2024 tetap akan mengikuti peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada peraturan tersebut, pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. 

Namun, angka ini dapat bertambah tergantung dengan status kawin dan tanggungan dari Wajib Pajak. Berikut adalah rincian besaran PTKP:

  • PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000
  • PTKP wajib pajak yang sudah kawin: Rp58.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp112.500.000
  • Jika wajib pajak memiliki tanggungan dengan maksimal tanggungan 3, maka wajib pajak akan mendapatkan tambahan Rp4.500.000 per tanggungan. (Tanggungan hanya bisa keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat)

Nantinya, penghasilan bruto Wajib Pajak akan dikurangi PTKP. Lalu, hasil dari pengurangan inilah yang akan dikenakan pajak atau dinamakan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besaran tarifnya akan mengikuti perhitungan progresif yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah:

Lapisan Tarif 

Rentang PKP 

Tarif 

0 – Rp 60 juta 

5% 

II 

> Rp 60 – 250 juta 

15% 

III 

> Rp 250 – 500 juta 

25% 

IV 

> Rp 500 juta – 5 miliar 

30% 

> 5 miliar 

35%

 

Jika dilihat dari nilai UMP 2024 di atas hanya Wajib Pajak yang bekerja di provinsi DKI Jakarta saja yang pendapatannya dapat dikenakan pajak. Sedangkan, provinsi lainnya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT.

Article is not found
Article is not found